5 fungsi/tugas pokok perwakilan diplomatik
5 Fungsi/Tugas Pokok Perwakan Diplomatik
Adapun Tugas dan Fungsi Pokok perwakilan diplomatik sebagai berikut :
- Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara ia tempatkan.
- Representasi, yaitu melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, dan mewakili kebijaksanaan politik.
- Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara yang mungkin dapat mempengaruhi.
- Persahabatan yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Negoisasi, yaitu melakukan perundingan dengan kepala negara atau menteri luar negara ia tempatkan
Hallo salam kenal yaa. Makasih yaa sangat bermanfaat:)
BalasHapus