5 fungsi/tugas pokok perwakilan diplomatik


5 Fungsi/Tugas Pokok Perwakan Diplomatik

Adapun Tugas dan Fungsi Pokok perwakilan diplomatik sebagai berikut :


  1. Proteksi, yaitu melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di negara ia tempatkan.
  2. Representasi, yaitu melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, dan mewakili kebijaksanaan politik. 
  3. Observasi, yaitu memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara yang mungkin dapat mempengaruhi. 
  4. Persahabatan yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Negoisasi, yaitu melakukan perundingan dengan kepala negara atau menteri luar negara ia tempatkan

Komentar

Posting Komentar